skip to Main Content

Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. NO. 0325/U/1994, khusus untuk pendidikan tinggi ilmu hukum dikenal hanya ada satu program studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum dengan 8 (delapan) bagian sebagai unsur pelaksana akademik fakultas untuk pengelolaan sumberdaya manusia bagi pengembangan ilmu hukum yang terdiri dari :

a. Dasar-dasar Ilmu Hukum

b. Hukum keperdataan

c. Hukum pidana

d. Hukum tata negara

e. Hukum administrasi negara f. Hukum internasional g. Hukum dan masyarakat, dan h. Hukum acara

Back To Top