Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. NO. 0325/U/1994, khusus untuk pendidikan tinggi ilmu hukum dikenal hanya ada satu program studi, yaitu Program Studi Ilmu Hukum dengan 8 (delapan) bagian sebagai unsur pelaksana akademik fakultas untuk pengelolaan sumberdaya manusia bagi pengembangan ilmu hukum yang terdiri dari :
a. Dasar-dasar Ilmu Hukum
b. Hukum keperdataan
c. Hukum pidana
d. Hukum tata negara
e. Hukum administrasi negara f. Hukum internasional g. Hukum dan masyarakat, dan h. Hukum acara